Training Hukum Industrial Ketenagakerjaan

Training Hukum Industrial Ketenagakerjaan

  HUKUM INDUSTRIAL KETENAGAKERJAAN   Training Hukum Industrial Ketenagakerjaan - Undang-undang No. 13 Tahun 2003 telah mengatur sistem Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Diperkuat lagi dengan terbitnya UU No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan di Indonesia. Pada Januari 2006 lalu, pemerintah telah menerapkan UU tersebut, yang sekaligus menghapus fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU kedua tersebut telah diatur beberapa hal mengenai apa saja yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya, dimana terbagi ke dalam dua perbedaan yaitu: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing), Penyelesaian Hubungan Industrial dan PHK. Namun, dalam perjalanan waktu ada beberapa peraturan yang akan berubah terkait dalam perlindungan mengenai hak-hak pekerja terutama dalam mekanisme teknis pembayaran pesangon pekerja yang di PHK. Dalam pelatihan...
Read More
Training Contract Writing And Legal Drafting

Training Contract Writing And Legal Drafting

  CONTRACT WRITING AND LEGAL DRAFTING   Training Contract Writing And Legal Drafting - Hampir setiap urusan bisnis, hukum, baik corporate maupun personal akan memerlukan perjanjian atau kontrak sebagai koridor dasar yang akan menentukan hak, kewajiban, dan wewenang para pihak yang terlibat didalamnya. Perjanjian atau kontrak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan pihak ketiga wajib menghormatinya, sebegitu pentingnya kontrak atau perjanjian ini maka sudah saatnya pelaku usaha, karyawan, dan anda yang sering terlibat dalam bisnis maupun organisasi untuk mengetahuinya secara mendalam. Pembuatan perjanjian/kontrak yang benar baik bentuk maupun isinya, dan terpenuhinya baik syarat material maupun syarat formalnya, akan membuat para pihak pembuatnya dapat memastikan hak-haknya secara hukum terlindungi dengan baik. Dan jika timbul masalahpun akan dapat dengan mudah diselesaikan atau dikembalikan sesuai hak dan kewajibannya secara proporsional. Dengan demikian untuk mendapatkan suatu gambaran akan dipenuhinya ketentuan yang berkaitan dengan aspek hukum dalam sebuah kontrak yang melibatkan pihak-pihak di luar perusahaan, diperlukan suatu perencanaan dan pengetahuan yang optimal tentang aspek hukum...
Read More
Training Tatacara Penetapan Pemenang Lelang Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Yang Benar Dan Terhindar Dari Tipikor

Training Tatacara Penetapan Pemenang Lelang Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Yang Benar Dan Terhindar Dari Tipikor

    TATACARA PENETAPAN PEMENANG LELANG DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG BENAR DAN TERHINDAR DARI TIPIKOR     Training Tatacara Penetapan Pemenang Lelang Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Yang Benar Dan Terhindar Dari Tipikor - Harga Perkiraan Sendiri / Owner Estimation (HPS / OE) adalah perhitungan biaya atas perhitungan pengadaan barang jasa dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang / jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan pada proses pengadaan barang dan jasa (Procurement Management) sangat penting untuk dipahami bagi para pelaku pengadaan di sebuah perusahaan. Hal ini karena pemerintah telah mengatur secara jelas prosedu pengadaan melalui Keppres 80 Tahun 2003 dan Peraturan Kemetrian BUMN No. 5 tahun 2008. Prosedur pengadaan barang dan jasa melibatkan beberapa pihak dalam proses pelaksanaannya, dalam hal ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengguna barang dan atau jasa, perusahaan lain sebagai penyedia barang dan atau jasa serta pejabat dan panitia pengadaan. Seluruhnya memiliki kewajiban untuk memenuhi beberapa prosedur pengadaan barang dan...
Read More
Training Pkwt, Pkwtt and Outsourcing

Training Pkwt, Pkwtt and Outsourcing

  PKWT, PKWTT AND OUTSOURCING   Training Pkwt, Pkwtt and Outsourcing - Perjanjian Kerja merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja/buruh karena memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur tentang : - Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi semua pihak yang terkait dengan hubungan kerja; - Ditetapkannya tiga jenis Perjajian Kerja yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing); Karena Perjanjian kerja merupakan dasar hukum bagi masing-masing pihak bila terjadi perselisihan di kemudian hari maka penyusunan perjanjian kerja yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis. Atas dasar hal tersebut, memiliki pemahaman akan ketentuan hukum tentang hubungan kerja serta penguasaan penyusunan perjanjian kerja secara tepat bagi para pejabat perusahaan yang terlibat, akan memberikan kemudahan bagi perusahaan...
Read More
Training Peradilan Hubungan Industrial Sebagai Upaya Penyelesaian Masalah Kepegawaian

Training Peradilan Hubungan Industrial Sebagai Upaya Penyelesaian Masalah Kepegawaian

  PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN MASALAH KEPEGAWAIAN   Training Peradilan Hubungan Industrial Sebagai Upaya Penyelesaian Masalah Kepegawaian - Pengusaha dan pekerja memiliki peran sentral dalam menjalankan perusahaan. Keharmonisan hubungan para pihak menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga roda industri agar bisa berjalan secara normal. Hubungan hukum yang terjalin diantara pengusaha dan pekerja selanjutnya lebih dikenal dengan istilah hubungan industrial.Dalam praktiknya, hubungan industrial tidak selalu berjalan mulus. Ada sejumlah penyebab yang mendorong hubungan kerja terjebak ke ranah konflik yang rumit. Salah satu penyebab itu misalnya, ada pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB). Penyebab lain misalnya kehadiran regulasi baru dari pemerintah seperti  Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang kenaikan upah minimum propinsi (UMP) 2013 dan  Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 yang membatasi sektor pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourching.Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja / buruh atau serikat pekerja / serikat buruh dapat disebabkan...
Read More
Training Claim And Dispute Resolution

Training Claim And Dispute Resolution

TRAINING CLAIM AND DISPUTE RESOLUTION Training Claim And Dispute Resolution - Pelatihan Claim and Dispute Resolution ini ditujukan bagi praktisi manajemen proyek konstruksi yang sering melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dalam kondisi krisis global saat ini di mana kelangkaan sumber daya menjadi kendala utama maka claim & dispute sangat mungkin terjadi. Kemampuan untuk mengajukan claim dan menyelesaikan sengketa menjadi sangat penting untuk menjaga ketepatan waktu penyelesaian proyek.   Materi Pelatihan Claim and Dispute Resolution : Jenis-jenis claim Claim berdasarkan perspektif owner Claim berdasarkan perspektif kontraktor Proses pengajuan claim Alternative dispute resolution (ADR)   Tujuan Pelatihan Claim and Dispute Resolution : Memahami proses claim & dispute pada proyek konstruksi Memahami berbagai alternatif penyelesaian sengketa Mampu melakukan evaluasi sehubungan dengan terjadinya claim & dispute   Fasilitas Yang Diperoleh : Lokasi Training di Hotel Bintang 3-5 Ruang Pelatihan Full AC, Toilet dan Musholla Perlengkapan Visual LCD Proyektor, & Whiteboard Modul / Handout(Hard Copy & Soft Copy) Training Kit (Co-Card, Bolpoin, & Buku Catatan) 1x Makan Siang dan 2x...
Read More
Training Hukum Kontrak Manajemen di bidang Minyak & Gas

Training Hukum Kontrak Manajemen di bidang Minyak & Gas

DESKRIPSI Hukum Kontrak Manajemen di bidang Minyak & Gas adalah suatu aspek kritis yang dapat menyebabkan terobosan besar dalam anggaran organisasi karena proses litigasi mahal dan proses penyelesaian sengketa. Sebuah pengamatan yang baik dan analisis secara keseluruhan draf kontrak untuk menghapus ambiguitas dan klausa berisiko dapat membuat perbedaan penting untuk keberhasilan atau kegagalan bottom line organisasi. Pelatihan ini akan menjelaskan semua aspek pembentukan kontrak, pelaksanaan dan penyelesaian sengketa. Peserta akan belajar mitigasi risiko, strategi manajemen, dan karakteristik dari berbagai jenis kontrak sehingga akan memberikan peserta pemahaman lengkap tentang hukum kontrak yang memungkinkan mereka untuk menjadi negosiator handal.   PESERTA Eksekutif / Manajer berurusan dengan semua jenis kontrak Minyak dan Gas, Legal officers & advisers untuk perusahaan Minyak dan Gas Manajer Keuangan Manajer Pengadaan, Pejabat, Eksekutif Direktur Operasi, Manajer Eksekutif Engineers involved in: Planning, Development & Facilities Management   METODE Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation, Pre test dan Pos Test   MATERI Introduction Esensi dan elemen kunci dari Kontrak Oil & Gas Proses pembentukan kontrak Oil & Gas Klausul...
Read More
Training Aspek Hukum Kepailitan

Training Aspek Hukum Kepailitan

    Latar Belakang Pelatihan Sejak krisis moneter melanda Indonesia, yaitu sekitar tahun 1997 banyak perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam bidang keuangan. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan dan terpaksa gulung tikar. Keadaan ini sebenarnya adalah merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh semua pihak, akan tetapi karena krisis ekonomi yang terjadi di negara kita cukup parah sehingga keadaan ini tidak dapat lagi dihindarkan. Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian lain. Keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah langkah yang sangat serius,  dan biasanya tidak langsung menghapuskan hutang Anda ataupun membukakan pintu baru untuk Anda.  Kasus kepailitan juga akan tercatat di dalam laporan kredit selama bertahun-tahun sesuai hukum kepailitan yang berlaku di negara kita, sehingga hal ini bisa mempengaruhi kemampuan dan kredibilitas Anda ketika hendak membeli rumah atau polis asuransi kendaraan.  Selain itu, kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar. Kegiatan ini merupakan wahana untuk memberikan pemahanan kepada...
Read More
Training Hukum Industrial Ketenagakerjaan

Training Hukum Industrial Ketenagakerjaan

  Description Undang-undang No. 13 Tahun 2003 telah mengatur sistem Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Diperkuat lagi dengan terbitnya UU No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan di Indonesia. Pada Januari 2006 lalu, pemerintah telah menerapkan UU tersebut, yang sekaligus menghapus fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU kedua tersebut telah diatur beberapa hal mengenai apa saja yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya, dimana terbagi ke dalam dua perbedaan yaitu: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing), Penyelesaian Hubungan Industrial dan PHK. Namun, dalam perjalanan waktu ada beberapa peraturan yang akan berubah terkait dalam perlindungan mengenai hak-hak pekerja terutama dalam mekanisme teknis pembayaran pesangon pekerja yang di PHK. Dalam pelatihan ini akan membahas masalah perancangan konsep perjanjian,...
Read More
Training Aspek Hukum Organisasi Perusahaan

Training Aspek Hukum Organisasi Perusahaan

Deskripsi Kehadiran Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menggantikan Undang-Undang No. 1 tahun 1995 membawa perubahan signifikan pada aspek hukum organisasi dan aktifitas komersial suatu Perseroan Terbatas. Komisaris, Direksi, Officer dituntut senantiasa lebih berhati-hati (prudent) di dalam mengelola sebuah PT untuk meningkatkan nilai perusahaan, khususnya terkait dengan tanggung-jawab hukum dan penetrapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance Materi Pelatihan Aspek Hukum Organisasi Perusahaan Kewenangan Bertindak Perseroan Terbatas Kewenangan Bertindak Komisaris Dan Direksi Perbuatan Melampaui Kewenangan Bertindak Komisaris Dan Direksi Prinsip Kehati-Hatian Loyalitas Aspek Hukum Self Dealing Mengutamakan Peluang Bisnis Bagi Perusahaan Rencana Kerja Laporan Tahunan Dan Penggunaan Laba, Corporate Social Responsibility (CSR) Modal Dan Saham Penggabungan, Peleburan Dan Pemisahan PT Dan Pembubaran PT Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Dalam Aktivitas Korporasi maupun Implementasinya Dalam Perbankan, Perusahaan Publik, dan BUMN. Fasilitas Yang Diperoleh Lokasi Training di Hotel Bintang 3-5 Ruang Pelatihan Full AC, Toilet dan Musholla Perlengkapan Visual LCD Proyektor, & Whiteboard Modul / Handout(Hard Copy & Soft Copy) Training Kit (Co-Card, Bolpoin, & Buku...
Read More