Training Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Training Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)

  SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)     Training Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) - Pada tahun 1996, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Pasal 3 Peraturan Menteri ini menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3. SMK3 tersebut dilaksanakan oleh Pengurus, Pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan. Kewajiban mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 oleh setiap perusahaan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 87 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: setiap perusahaan wajib menerapkan sitem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Akhir-akhir ini kita melihat banyak perusahaan telah mendapatkan sertifikasi OHSAS 18001, SMK3 dan ISO 14001. Ini merupakan fenomena yang baik dimana banyak...
Read More