Pelatihan & Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kimia
DESKRIPSI
Pelatihan ini memberi pelatihan kepada peserta untuk menjadi calon Ahli K3 Kimia di tempat kerja, seperti yang dimaksud UU No.1 tahun 1970 dan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. kep. 187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang – kurangnya 1 orang serta Petugas K3 Kimia sekurang – kurangnya 2 orang (non shift) dan 5 orang (shift). Sedangkan pada kategori menengah wajib mempekerjakan Petugas K3 Kimia 1 orang (non shift) dan 3 orang (shift): (pasal 18 ayat 1(b) dan pasal 17 ayat 1 (a).
TUJUAN PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mengetahui dan memahami:
Peraturan Perundangan K3 Kimia dan Lingkungan
Identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensial dalam menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan kimia berbahaya
Pelaksanaan Prosedur Kerja yang Aman dalam menangani bahan kimia berbahaya, akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan pada industri kimia
Pelaksanaan Prosedur Penanggulangan Keadaan Darurat
Metode pengukuran bahan lingkungan kerja dan cara pengendaliannya
MATERI PELATIHAN
...