Training Sampling dan Penentuan Emisi di Cerobong

Training Sampling dan Penentuan Emisi di Cerobong

Training Sampling dan Penentuan Emisi di Cerobong - Adanya pencemaran udara merupakan salah satu akibat dari kurangnya usaha pengelolaan kegiatan industri yang tepat dan benar. Seperti halnya dengan pengelolaan polusi air dengan program kali bersih (PROKASIH), pengelolaan polusi udara juga digalakkan oleh pemerintah dengan program “LANGIT BIRU”. Teknik pengambilan contoh uji (sampling) di cerobong bukan merupakan hal yang baru di Indonesia, namun banyak kalangan industri yang belum mengetahui persis persyaratan dan tata cara sampling emisi di cerobong. Di lain pihak, industri diwajibkan melakukan pemantauan emisi cerobong tersebut secara rutin. Training Sampling dan Penentuan Emisi di Cerobong Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Kep-15/MENLH/4/1996 tentang Program Langit Biru memberikan arahan tentang program pengendalian pencemaran udara baik dari sumber bergerak (misalnya knalpot kendaraan) maupun sumber tidak bergerak (cerobong pabrik). Selanjutnya melalui Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor : Kep-205/BAPEDAL/07/1996 khususnya Lampiran II, telah diberikan pedoman teknis tentang pengambilan contoh uji dan analisis emisi atau dikenal dengan istilah sampling emisi di cerobong. Namun belum tentu semua orang...
Read More