Training Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Ahli K3 Umum)

Training Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Ahli K3 Umum)

  AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (AHLI K3 UMUM)   Training Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Ahli K3 Umum) - Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan UU No. 1 tahun 1970 tentang ketenagakerjaan. PT Centra Gama Indovisi sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Umum. Tersedianya Ahli K3 Umum di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.     Tujuan Pelatihan Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Ahli K3 Umum) : Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggungjawab Ak3. Menjelaskan hak pekerja dalam bidang...
Read More
Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3 Umum)

Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3 Umum)

  DESKRIPSI   Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan UU No. 1 tahun 1970 tentang ketenagakerjaan. Tersedianya Ahli K3 Umum di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Setelah mengikuti training ini, diharapkan peserta dapat: Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggungjawab Ak3. Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3 Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan. Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3) Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait Mengenal P2K3, tugas, tanggungjawab dan...
Read More