Training Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Listrik
DESKRIPSI
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir, PT Centra Gama Indovisi sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Listrik. Tersedianya Ahli K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
MATERI PELATIHAN
UMUM
Peserta dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.
AKADEMIK
Peserta dapat memahami secara baik tentang :
Potensi Bahaya Listrik
Cara Pencegahan Bahaya Listrik
Prosedur Kerja Selamat
Pembacaan Gambar
Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
Peraturan dan Standar Kelistrikan
KETRAMPILAN TEKNIK
Peserta dapat melakukan pekerjaan...